Cara Melacak Akun DANA Penipu

Cara membekukan akun DANA penipu selanjutnya bisa dilakukan dengan menghubungi pihak customer service melalui email. Berbeda dengan telepon di mana laporan langsung dilayani secara on time, via email membutuhkan waktu berhari-hari. Adapun berikut langkah-langkahnya:

Silahkan email pihak DANA ke [email protected] dengan menyampaikan laporan bahwa Anda telah tertipu dan ingin membekukan akun DANA tersebut.

Setelah itu, silahkan tunggu balasan dari pihak DANA. Biasanya akan ada 2 email, pertama pemberitahuan bahwa email Anda sudah masuk ke DANA dan akan segera diproses. Adapun email kedua berisi sejumlah pesan yang harus dijawab.

Langkah ketiga Anda harus melampirkan berkas dan bukti penipuan berupa foto/screenshoot bukti transaksi, log panggilan dan sejumlah pendukung lainnya melalui email.

Jika sudah mengirimkan barang bukti, silahkan tunggu email lanjutan karena ada kemungkinan disuruh untuk melengkapi data. Misalnya ada data yang kurang akurat sehingga harus diperbarui. Tapi jika sudah lengkap, DANA akan langsung memproses laporan dan membekukan akun DANA penipu.

2. Lewat Customer Service

Melalui Telepon Cara membekukan akun DANA penipu pertama ialah dengan menghubungi customer service melalui telepon. Jika menggunakan cara ini, Anda harus menyiapkan pulsa cukup untuk menelpon. Berikut langkah-langkahnya:

Itulah informasi terkait cara melacak akun DANA penipu yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Modus penipuan semakin beragam. Seseorang mungkin bisa menjadi korban penipuan jika tidak waspada. Biasanya, penipu melakukan manipulasi agar korban menyerahkan uang dengan melakukan transfer.

IDXChannel - Cara melacak akun DANA penipu layak diketahui. Membekukan akun DANA penipu bisa dilakukan dengan mengirim email ke [email protected] atau telepon customer service DANA di nomor 1500445.

Anda perlu melampirkan foto/screenshot bukti transfer (dapat berupa mutasi rekening yang menunjukkan tanggal dan jam transaksi ke DANA), foto/screenshot chat atau log panggilan telepon dengan pihak terlapor (terduga penipu) dan/atau bukti pendukung lain yang bisa memperkuat laporan.

Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (2/5/2024), IDX Channel telah merangkum cara melacak akun DANA penipu, sebagai berikut.

Jika sudah terlanjur transfer ke penipu, apakah uang bisa kembali?

Penipuan online dapat terjadi dengan berbagai macam modus, salah satunya meminta korban untuk melakukan transfer. Kebanyakan orang yang menjadi korban penipuan hanya bisa pasrah dan merelakan uang mereka.

Melansir dari OCBC NISP, Kamis (20/6/2024), jika hal tersebut terjadi ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan penipu dan memaksa mereka mengembalikan uang yang sudah ditransfer. Berikut merupakan penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuat laporan ke pihak bank. Namun, sebelum membuat laporan pastikan sudah mengumpulkan barang bukti seperti nomor telepon, nomor rekening, bukti tangkapan layar transfer, dan bukti-bukti lainnya.

Ajukan permohonan untuk memblokir rekening pelaku penipuan. Melalui langkah ini, bank akan membekukan dana yang ada di rekening tersebut sehingga penipu tidak bisa menarik uang yang telah ditransfer. Bank akan terlebih dahulu memverifikasi semua syarat yang diserahkan. Bank juga berusaha menghubungi pihak penipu untuk meminta klarifikasi. Jadi, pelapor perlu menunggu hingga pengajuan pemblokiran rekening berhasil dan dana kembali.

Selanjutnya, lapor kasus penipuan online ke pihak kepolisian. Pastikan laporan dilakukan di kantor polisi setempat dengan kasus penipuan terjadi. Sebelum melapor, pastikan membawa barang bukti yang sudah dikumpulkan meliputi tangkap layar pesan jika ada, nomor telepon pelaku penipuan, hingga nomor rekening tujuan transfer pelaku penipuan.

Setelah itu, bergegas ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu di Kantor Polsek setempat dan buat laporan kepada petugas. Nantinya, petugas akan membuat laporan polisi yang berisi data diri, kasus yang dilaporkan, ringkasan kronologi, dan lainnya.

Kementerian Kominfo membuka layanan pengaduan kasus penipuan online yang bisa dimanfaatkan untuk melaporkan kasus penipuan online. Cara melaporkan kasus di Kominfo adalah sebagai berikut.

• Buka website layanan.kominfo.go.id.

• Pada halaman utama, klik menu "Aduan BRTI".

• Isikan data dirimu sebagai pelapor.

• Pilih opsi "Pengaduan" pada bagian "Pengaduan atau Informasi".

• Isi kolom aduan yang telah disediakan.

• Klik 'Mulai Chat' atau 'Start Chat' untuk terhubung dengan petugas.

• Tunjukkan barang bukti yang sudah kamu kumpulkan sebelumnya.

• Petugas akan memverifikasi dan menganalisis isi percakapan pesan yang sudah diunggah.

• Selanjutnya, petugas akan membuat tiket laporan dalam sistem SMART PPI dan mengirim notifikasi melalui email ke penyelenggara jasa telekomunikasi. Pesan tersebut meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.

• Penyelenggara jasa telekomunikasi akan membuka dan menindaklanjuti laporan dalam sistem SMART PPI dalam waktu 1×24 jam.

• Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan laporan kepada BRTI terkait tindak lanjut pengaduan yang telah mereka lakukan ke dalam sistem SMART PPI.

• Proses pengaduan pun selesai.

Sebagai seorang yang menggunakan layanan transfer sehari-hari, kita dituntut untuk terus meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban penipuan online. Terlebih modus yang dilakukan para penipu terus berubah-ubah dan tidak terprediksi.

Simak juga Video: Pelaku Pemerasan Ria Ricis AP Diamankan Polisi, Rekannya Dipanggil Hari Ini

[Gambas:Video 20detik]

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Sebanyak tiga orang pelaku penipuan jaringan Kamboja ditangkap Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (7/8/2024).

Ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda. Menurut polisi, mereka sudah melakukan aksinya selama dua tahun.

Ketiga pelaku yang ditangkap yakni YA (51) warga Palembang, Sumatera Selatan, D (41) warga Palembang dan SBI (27) warga Boyolali, Jawa Tengah. Korban dalam kejadian ini mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar.

"Pengungkapan perkara penipuan online jaringan international yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 2 miliar," ujar Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (7/08/2024).

Baca juga: Bareskrim Usut WNA Lain dalam Kasus Penipuan Online Modus Lowongan Kerja

Idham menyampaikan pengungkapan berawal dari anak korban yang membuat laporan Polisi. Sedangkan korban almarhum BA.

"Kejadiannya pada Sabtu 13 Januari 2024 pukul 16.00 WIB di Caturtunggal, Depok, Sleman," ucapnya.

Dijelaskan Idham kronologi kejadian bermula saat korban dihubungi oleh pelaku. Kepada korban, pelaku mengaku sebagai seorang petugas provider.

"Modus operandinya, korban dihubungi oleh pelaku dari jaringan international, dari Kamboja yang mengaku sebagai petugas Telkom," tuturnya.

Saat itu pelaku menyampaikan bahwa nomor telepon milik korban bermasalah dan terkait dengan jaringan korupsi.

"Korban diarahkan oleh pelaku seolah-olah dibantu untuk membuat laporan secara online ke Kepolisian. Di arahkan pada line berikutnya yang masih satu jaringan scamming online Kamboja," bebernya.

Pelaku tersebut kemudian bertindak seolah-olah sebagai petugas Kepolisian. Pelaku menyampaikan bahwa korban tersandung kasus korupsi.

Baca juga: Polresta Magelang Terima 133 Aduan Penipuan Online Selama 2023, Ada Pelaku dari Lapas

Korban lantas diminta untuk menitipkan sejumlah uang untuk keperluan pemeriksaan. Korban dijanjikan setelah selesai, uang akan dikembalikan.

"Dengan berbagai bujuk rayu dan tipu muslihat sehingga membuat korban percaya. Sehingga korban mengirimkan sejumlah uang ditransfer ke rekening yang sudah diberikan pelaku," urainya.

Menurut Idham korban melakukan transfer ke rekening yang diberikan oleh pelaku secara bertahap. Total tiga kali korban transfer uang ke rekening yang diberikan pelaku.

"Saat uang korban sudah habis, pelaku masih terus membujuk korban. Akhirnya peristiwa itu dilaporkan ke Polda DIY," tandasnya.

Dari hasil penyelidikan Ditreskrimsus berhasil menangkap tiga orang pelaku di lokasi berbeda. Tiga pelaku ditangkap di Bekasi, kemudian Pelembang dan Kalimantan Tengah.

Diungkapkan Idham tiga pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang berperan membuat rekening, kemudian sebagai operator dan sebagai pengepul uang hasil penipuan.

Baca juga: Ribuan WNI Jadi Korban TPPO di Luar Negeri, Dipaksa Lakukan Penipuan Online

"Mereka jaringan yang beroperasi di Kamboja. Menurut pengakuanya sudah dua tahun," tandasnya.

Dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti antara lain 12 handphone berbagai merk, 7 kartu perdana, 46 kartu ATM, 19 buku tabungan, 2 pasport, hingga uang tunai Rp 560 juta.

Akibat perbuatanya, para pelaku diancam Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana. Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Yang menentukan apakah teman Anda dapat dituntut pidana atau tidak bukanlah apakah teman Anda sudah bertobat/tidak melakukan judi online lagi, melainkan apakah perbuatan teman Anda memenuhi unsur dari pasal yang mengaturnya dan apakah sudah daluarsa atau belum penuntutan atas tindak pidana tersebut.

Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

Di Indonesia, mengenai judi online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”):

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Hukuman pidana bagi orang yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE:

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian bagi orang lain (Pasal 36 UU ITE), hukumannya menjadi lebih berat sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (2) UU ITE:

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Selama perbuatan teman Anda yang dulu dia lakukan (sebelum tidak melakukan judi lagi) memenuhi unsur Pasal 27 ayat (2) UU ITE, maka teman Anda tetap dapat dituntut dan dihukum. Kecuali, penuntutan tersebut dilakukan setelah daluarsa penuntutan atau teman Anda meninggal dunia atau perkara ini sudah pernah dilakukan penuntutan dan telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (ne bis in idem). Lebih lanjut mengenai hal-hal yang bisa menghentikan penuntutan, dapat dilihat di artikel Apakah Proses Hukum Bisa Dihentikan Jika Tersangka Sakit?

Mengenai daluarsa penuntutan pidana dapat dilihat dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:

1.    mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;

2.    mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;

3.    mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;

4.    mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.

(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.

Sedangkan mengenai hapusnya kewenangan menuntut pidana karena tertuduh meninggal dunia, diatur dalam Pasal 77 KUHP.

Melihat pada uraian di atas, berarti teman Anda tidak bisa dituntut lagi setelah 12 tahun atau jika ia telah meninggal dunia.

Jadi yang menentukan apakah teman Anda dapat dituntut pidana atau tidak bukanlah apakah teman Anda sudah bertobat/tidak melakukan judi online lagi, tetapi apakah perbuatan teman Anda memenuhi unsur dari pasal yang mengaturnya dan apakah sudah daluarsa atau belum penuntutan atas tindak pidana tersebut.

Kemudian mengenai teman Anda yang tidak tertangkap tangan, pada dasarnya penuntutan dapat dilakukan jika berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, memang ada tindak pidana dan ada tersangkanya.

Bisa saja ada yang melaporkan mengenai judi online ini ke polisi, dan polisi melakukan penyelidikan sebagai tindak lanjut dari pelaporan tersebut untuk melihat apakah memang ada tindak pidana judi online atau tidak (pengertian penyelidikan lihat Pasal 1 angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana – “KUHAP”). Kemudian setelah diketahui bahwa memang ada tindak pidana judi online, polisi melakukan penyidikan untuk menemukan tersangkanya (lihat Pasal 1 angka 2 KUHAP). Setelah ditemukan siapa tersangkanya, polisi bisa melakukan penangkapan dan penyitaan (Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP)

Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup (Pasal 17 KUHAP). Lebih lanjut dapat dilihat dalam artikel Fungsi Penangkapan dan Penahanan dalam Proses Penyidikan dan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan.

Sedangkan penyitaan dapat dikenakan terhadap (lihat Pasal 39 ayat (1) KUHAP):

a.    benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;

b. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;

c.     benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;

d.    benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;

e.    benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Lebih lanjut tentang penyitaan, dapat dilihat dalam artikel Akibat Hukum Jika Benda Disita Penyidik dan Masalah Penyitaan dan Benda Sitaan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

2.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

POLDA Metro Jaya menangkap tersangka berinisial ATW, 34, yang melakukan penipuan melalui media elektronik terhadap korbannya berinisial J, 56, dengan kerugian sekitar Rp1,1 miliar.

"Pada Selasa tanggal 13 Agustus 2024 tim penyidik Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil ungkap kasus dan sekaligus melakukan penangkapan terhadap tersangka dalam perkara/dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik (penipuan online)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).

Ade Safri menjelaskan, kronologi kasus ini bermula saat korban mendapat telepon dari tersangka yang mengaku sebagai anak teman korban.

Baca juga : Tipu Korban Miliaran Rupiah, Perempuan Dirut Perumahan Bodong Diringkus Polisi

"Tersangka meminta bantuan kepada korban dengan iming-iming akan memberikan rumah dan ruko. Tersangka mengancam korban akan melakukan bunuh diri, jika korban tidak mau membantu tersangka," ujarnya.

Ade Safri menambahkan, karena percaya, korban mengirimkan uang kurang lebih sejumlah Rp1,1 miliar untuk membantu tersangka.

"Hingga pada bulan Juli 2024, saat korban ingin memastikan rumah dan ruko yang dijanjikan tersangka, ternyata tidak ada atau fiktif," tuturnya.

Baca juga : Bareskrim Polri Kembali Tangkap Pelaku Penipuan Online dan TPPO Jaringan Internasional

Sadar telah ditipu oleh tersangka, korban pun kemudian membuat Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/3928/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 11 Juli 2024.

Kemudian dengan dasar laporan tersebut, polisi menangkap tersangka di daerah Patung Pemuda Pare Pare, Sulawesi Selatan. Pelaku telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Ade Safri menyebutkan saat dilakukan penangkapan, terdapat barang bukti yang disita yaitu satu unit telepon seluler (ponsel) dan satu buah kartu ATM.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto 45A Ayat 1 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP, dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Fik/P-3)

Langkat | METRO ONE NEWS – Polsek Hinai Polres Langkat berhasil menangkap dan mengamankan pelaku Penipuan dan Penggelapan dengan cara bisa menggandakan uang yang terjadi di jalan Umum Dsn V Desa Sukajadi Kec Hinai Kab.Langkat(4/10/2023)14.00 Wib

Waka Polsek Hinai IPTU Tunggul Situmeang SH Menerangkan berdasarkan Laporan Pelapor Sri Lestari (52 warga Jalan Utama dusun V Desa Sukajadi Kec Hinai Kab.Langkat yang melaporkan bahwasanya beliau telah ditipu oleh terlapor M (31) warga Dsn III Desa Simpang Gambus Kec Limapuluh Kab Batubara beserta A M,(60 )thn,warga dusun VIII Desa Simpang Gambus Kec Lima Puluh Kab Batubara yang telah diamankan di Polsek Hinai

Awal mula terjadinya penipuan dan penggelapan ini pada hari Sabtu 30 September 2023 sekira pkl 12.00 Wib. Dimana Turiah teman Pelapor menghubungi pelapor melalui telephone dan menawarkan bahwa ada orang yang bisa menggandakan uang maka pelapor tertarik. Oleh Turiah menyarankan agar pelapor mengirimkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada orang yang akan menggandakan uang yang mana uang itu nantinya akan digandakan menjadi Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Lanjut pelapor mengirimkan uang sesuai arahan Turiah yakni ke rekening BRI 0636.01.032217.50.7 an.Ramli. Kemudian pada hari Senin 02 Oktober 2023 sekira pkl 14.00 Wib terlapor M dan A.M tiba di rumah pelapor, yang mana pelapor didampingi Jaya Permana,Lalu ritual untuk penggandaan uang dilakukan di salah satu kamar tidur pelapor. Ritual tersebut dilakukan oleh terlapor barang dengan memakai alat berupa 2 (dua) bh keris,1(satu)bh botol bekas air mineral berisikan 15(lima belas) lidah trenggiling,,1(satu) bh piring kaca berisi pasir dan sendok makan stainless,1(satu) kain sarung warna hijau,1(satu) kain sarung motif kotak kotak,1(satu) bh Sajadah,1(satu)buah botol bekas berisi air,1(satu) bh Hekter,2(dua) Tasbih besar dan kecil,1(satu)Syal warna merah putih,1(satu)botol kecil minyak duyung,2(dua) bh gunting besar dan kecil,1 (satu) helai kain Kafan,1(satu) bh Plastik berisikan tanah,2(dua) botol kecil berisikan boneka Tuyul,1(satu) bh gunting kuku

Saat pelaksanaan ritual, terlapor menyuruh pelapor untuk menutupi seluruh badannya dengan menggunakan kain sarung. Setelah ritual dilakukan, oleh terlapor mengambil sajadah dan ditutupkan di sebuah kotak kosong, dan mengatakan kepada pelapor bahwa kotak tesebut jangan dibuka karena uang yang ada didalam kotak masih goib dan belum berbentuk uang asli,yang bisa membukanya hanya terlapor esok hari.

Setelah Terlapor dan temannya meninggalkan rumah pelapor, lalu pelapor mengambil dompet miliknya di kamar tidur karena pelapor akan berjualan. Akan tetapi uang milik pelapor sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yg ada di dalam dompet sudah tdk ada lagi, sehingga pelapor dan Saksi Jaya Permana curiga yg mengambilnya adalah tak lain terlapor.

Namun pada hari Selasa tgl.04 Oktober 2023,pkl 09.00 Wib, Terlapor menghubungi pelapor yang memberitahukan bahwa terlapor takbisa datang dengan alasan ada urusan. Terlapor meminta lagi uang kapada Pelapor sebesar Rp.1.000.000,- Kemudian Pelapor membuka kotak dan ternyata tidak ada uang yang dikatakan oleh terlapor. Merasa Tertipu kemudian pelapor menyampaikan kepada saksi Jaya Permana dan Jaya Permana melarang Pelapor untuk mengirim uang kepada terlapor. Jaya Permana mengatakan kepada terlapor melalui telepon akan memberikan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah apabila terlapor datang ke rumah pelapor. M penipu ini setuju datang ke rumah pelapor ,kemudian saksi Jaya Permana dan pelapor menghubungi Polsek Hinai dan Kepala Dusun .

Benar saja pada Rabu 04 Oktober 2023 sekira pkl 14.00 Wib, terlapor dua orang penipu ini datang ke rumah Pelapor. Dan dirumah pelapor sudah ada Kadus VII desa Suka Jadi Kec.Hinai bersama Jaya Permana. Kemudian personel Polsek Hinai tiba di rumah Pelapor dan langsung mengamankan penipu yang berinisial M dan A.M. Setelah dilakukan cek TKP, maka para terlapor berikut barang-barang yang ada kaitannya dengan penggandaan uang dibawa ke Polsek Hinai.

Waka Polsek IPTU Tunggul Situmeang SH melalui Kasihumas AKP Yudianto Menerangkan Para Pelaku telah diamankan di Polsek Hinai dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Syah).